Kamis, 29 Desember 2011

MENUNTUT ILMU=KEMULIAAN

          “Tuntutlah Ilmu dari Buaian Sampai Ke Liang Lahat” mungkin inilah petikan hadits nabi yang menggugah banyak orang termasuk saya untuk memberikan apresiasi lebih kepada ilmu. Bagaimana tidak setiap sesuatu hal yang kita lakukan berdasarkan ilmu. Dari membaca buku, menghitung, menulis,dll sebagainya, membutuhkan yang namanya ilmu, bahkan sampai sepak bola menggunakan ilmu. Tanpa ilmu hidup kita akan sepi “Ilmu itu Cahaya dan Bodoh itu Gelap”. Dengan ilmu hidup kita akan lebih terarah dan tanpa ilmu seperti kita berjalan di tengah kegelapan tanpa cahaya dan tanpa tuntunan. Ada satu petikan kata-kata mutiara: “Tidurnya orang berilmu lebih mulia daripada seseorang yang beribadah tanpa ilmu”. Ini menunjukkan bahwa seorang yang berilmu akan disertai kemuliaan dalam setiap tarikan nafas hidupnya.                               



        Berbicara tentang ilmu, saya teringat sepenggal kata-kata dari ayah saya yang sangat menggugah hati saya. Ketika itu saya menemani ayah saya untuk mengambil uang bantuan guru yang memang kebetulan adalah profesi dari ayah saya,  bantuan itu diberikan oleh salah satu bank swasta di indonesia. Sesampainya di sana, saya mulai mengambil slip penarikan, lalu menunggu, kemudian dipanggil oleh pihak teller. Sampai di hadapan teller, ternyata nomor KTP ayah saya sudah berubah karena memang KTP ayah saya baru diganti. Nah, pihak teller menyuruh ayah saya untuk menuju meja CS (Customer Service), untuk mengubah dan mengkonfirmasi KTP baru ayah saya.         
         Nah disinilah hati saya tergugah, di salah satu isian data untuk ayah saya ada kolom hobi. Saya pun bingung?? Hobi ayah saya apa??? Sepak bola??? Ah ....saya rasa tidak???  Tidak pikir panjang lagi maka saya menanyakan langsung  kepada belia. Baba (sapaan saya untuk ayah saya) hobi baba apaan??? Dengan ucapan yang enteng dengan penuh keikhlasan dan ketulusan ayah saya mengeluarkan kata-kata yang memang terkesan aneh atau tidak biasa bagi saya , “Menuntut Ilmu”. Hah??? (terbengong sesaat). Hati saya sesaat bergetar hebat, jari-jemari yang tadinya begitu mudah dan tanpa kesulitan untuk menggoreeskan kata-kata di kolom isian data, sepersekian detik melambat. Saya mulai berkomunikasi dengan intrapersonal saya, “Kok bisa sih? hobi yang biasanya diisi dengan sepak bola, baca buku, bersepeda, travelling, mancing, dll. Oleh ayah saya diisi dengan” menuntut ilmu”, tidak habis pikir. Manusia setua ayah masih mau dan berkeinginan untuk menuntut ilmu? Padahal ayah saya seorang guru, muridnya ratusan, keilmuannya melebihi cukup, akhlaknya santun, seorang da’i pula. Tapi kok? masih mau untuk menuntut ilmu?? , padahal juga dengan kredibilitasnya sekarang seharusnya beliau tidak usah capek-capek untuk menuntut ilmu lagi??? Toh ilmunya udah banyak, jadi guru pula? buat apa lagi menuntut ilmu yang lebih lagi???           
        Saya mulai berpikir “Saya malu dengan diri saya, walaupun saya berpredikat muda tapi keseriusan belajar saya masih dipertanyakan, bahkan dengan tenaga yang super mudapun saya tidak bisa menandingi semangat ayah saya dalam keseriusannya menuntut ilmu tanpa kenal lelah. Apa lagi, suatu ketika pernah saya melihat sosok ayah yang pada hari minggu pagi dalam keadaan cuaca hujan masih saja berusaha datang untuk menghadiri majelis ta’lim untuk mencari ilmu, sedangkan saya masih berselimut di ruang tidur. Sungguh keadaan yang luar biasa bagi saya.


       Nah dari sini saya ambil kesimpulan bahwasanya menuntut ilmu tidak mengenal batas waktu, usia, keadaan, atau sebagainya. Walaupun kita tidak muda lagi, hanya keriput yang menemani kita, tapi menuntut ilmu tetap sebagai prioritas utama. Karena ilmu adalah barang langka dan tak pernah ada habisnya, jangan kita merasa cukup terhadap ilmu yang kita dapatkan, tapi carilah sebanyak- banyaknya. Karena ilmu yang menemani kita dalam mengarungi kehidupan kita. Ilmu membuat hidup lebih mudah, lebih ceria, lebih indah, lebih dari yang kita bayangkan dan salah satu kunci kehidupan.                                     Dan cara mendapatkannya hanya dengan kesungguhan, ketulusan, kesabaran, keikhlasan, dan selalu merasa haus dan kekurangan. Dengan demikian ilmu akan kita dapatkan, setelah kita dapatkan maka amalkan karena ilmu yang tidak diamalkan tidak akan bermanfaat, ilm yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan dan akan menolong kita semua di akhirat kelak, hadits nabi menyebutkan : “Jika telah meninggal anak adam maka terputuslah semua amal kecuali tiga : 1. Shodaqoh jariyah, 2. Ilmu yang bermanfaat, 3. anak yang sholeh yang selalu mendoakan”.

MAKALAH: PERKEMBANGAN SISTEM PERS DI INDONESIA PASCA ORDE BARU


A.   Pendahuluan
            Pers merupakan media komunikasi yang memengaruhi sikap dan perilaku masyarakat. Setiap pemberitaan yang diterbitkan oleh pers itulah yang membuat masyarakat mau tidak mau terpengaruh Bentuk media komunikasi tersebut adalah elektronik dan cetak. Contoh media cetak seperti: koran, majalah, artikel, dan lain-lain. Sedangkan media elektronik di antaranya radio, film, televisi, dan internet. Dari dua contoh tadi, jelas itu menimbulkan dua pengertian pers yaitu yang pertama, dalam arti kata sempit pers adalah yang menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Sedangkan pers dalam arti kata luas adalah yang menyangkut kegiatan komunikasi baik yang dilakukan dengan media cetak maupun media elektronik.                                                           Sistem Pers Indonesia berkembang pasca Orde Baru untuk menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab. Hal ini dapat dilihat dari informasi yang sesuai dengan etika dan moralitas masyarakat. Di satu sisi, ini merupakan pembebasan pers yang mengutamakan etika yang berkembang di masyarakat. Di sisi lain, Sistem Pers Indonesia menjadi alat kritik yang berlebihan dan tidak sesuai dengan etika terhadap pemerintahan pasca Orde Baru. Jelasnya, Sistem Pers Indonesia pasca Orde baru menyimpang dari sistem awalnya yang seharusnya mengutamakan etika tetapi malah menjadi berlebihan dalam pemberitaan sehingga menimbulkan immoralitas.
            Berdasarkan latar belakang masalah/konteks di atas, pertanyaan mayor berkaitan dengan Sistem Pers Indonesia pasca Orde Baru dan penyimpangannya. Dari pertanyaan mayor ini dapat dikembangkan menjadi pertanyaan minor yang berhubungan dengan Sistem Pers yang memang mengatur jalannya pers di Indonesia. Maka pertanyaan mayor dan minor memerlukan jawaban dari beberapa pertanyaan. Jelasnya, Sistem Pers yang berisi aturan dalam pers banyak menimbulkan banyak pertanyaan.
            Dalam merumuskan kedua pertanyaan tersebut di atas, maka pertanyaannya terdiri atas mayor atau utama dan minor atau turunan. Pertanyaan mayor atau utama adalah bagaimana perkembangan Sistem Pers Indonesia? Kemudian pertanyaan minor atau turunan adalah siapakah yang memengaruhi SPI? Di manakah Posisi SPI? Apakah yang menjadi landasan SPI?
            Perkembangan Sistem Pers Indonesia memang membawa dampak yang sangat besar. Diawali dari tumbangnya rezim Orde Baru yang menandai awal perubahan Sistem Pers Indonesia. Sistem Pers Indonesia mengalami perkembangan, yang sebelumnya pers dikuasai dan dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah. Sebelum penerbitan berita oleh pers, pers harus melewati salah satu lembaga yang dibuat pemerintah untuk perizinan penerbitannya yaitu Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUUP). Sehingga pers yang tidak pro terhadap pemerintahan maka akan dibredel. Namun hal itu berbanding terbalik sejak Orde Baru runtuh pemerintah menjamin penuh kebebasan pers yang termaktub dalam UU pokok pers namun sesuai dengan koridor-koridor yang ditentukan. Koridor yang ditentukan berdasarkan tanggung jawab pers dalam pemberitaan. Pemberitaan yang beretikalah yang menjadi landasan utama Sistem Pers Indonesia.                                                        Namun di balik hal itu, kadang kala ada di antara salah satu pers yang berlebihan dalam pemberitaan yang sifatnya destruktif/menjatuhkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di masyarakat. Dan hal ini bertentangan dengan UU pokok pers No. 21 Tahun 1982 yang menyebutkan bahwa pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat kontruktif yaitu membangun. Jelasnya, SPI pasca Orde Baru harus bertanggung jawab.



B.   Body/Isi

1.   Teori
            Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan salah satu dari empat teori yang ada dalam Sistem Komunikasi Indonesia. Teori ini sangat penting untuk menjadi landasan dan membingkainya dalam upaya mengarahkan kepada kebenaran. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memperkuat sebuah analisis dari penelitian penulis. Penelitian ini memerlukan teori yang tepat sehingga teori tersebut benar dalam penerapannya. Jadi, penggunaan teori ini dalam upaya mendasarkan penelitian kepada arah yang diharapkan.
            Teori yang digunakan adalah teori tanggung jawab sosial (social responsibility). Ini menjelaskan bahwa sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan. Ini tidak hanya dilihat dari istilah “kebebasan pers yang bertanggung jawab” seperti yang kita kenal selama ini. Namun berbagai aktualisasi pers pada akhirnya harus disesuaikan dengan moral dan etika masyarakat. Disamping itu, ini sebagai kontrol dari kebebasan mutlak[1].
            Teori pers bertanggung jawab sosial ini relatif merupakan teori baru dalam kehidupan pers di dunia, dan tidak seperti teori pers bebas libertarian, teori ini memungkinkan dimilikinya tanggung jawab oleh pers. Dengan teori ini juga pers pers memberikan banyak informasi dan menghimpun segala gagasan atau wacana dari segala tingkat kecerdasan.
            Teori pers bertanggung jawab sosial ini merespon pendapat bahwa orang dengan sia-sia mengharapkan adanya pasar media yang mengatur sendiri dan mengontrol sendiri sebagaimana digembor-gemborkan oleh pendukung teori pers libertarian, fungsi ganda media massa yang dimiliki oleh perusahaan swasta, yaitu mencari untung dan melayani para pengiklan mereka versus melayani publik hanya dipenuhi secara sepihak. Secara teoritis sistem tanggung jawab social diangkat oleh Theodore Peterson di dalam judul buku Four Theories of the Press. Menurut Peterson bahwa kebebasan dan kewajiban bertanggug jawab selalu bergandengan.[2]
            Sistem social responsibility berdasar kepada pengetahuan manusia. Dengan rasionya maka manusia dapat membedakan mana hal-hal yang bermanfaat, yang baik dan mana yang tidak bermanfaat dan tidak baik. Apabila manusia itu sebagai insan pers atau mereka yang bergerak dibidang pers, maka mereka dapat  membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, sehingga semua tanggung jawab di dalam menransformasi pesan-pesan komunikasi dan informasi melalui pers.
            Sistem tanggung jawab sosial berada dalam dua ambang sistem yaitu: “Ambang authoritarian” dan “Ambang Libertarian”.
            Pada dasarnya kehidupan manusia menginginkan suatu kebebasan dari kekangan, tekanan penguasa. Terlalu ketatnya peraturan yang mengatur kehidupan dalam tatanan suatu sistem pada prinsipnya merupakan suatu hambatan untuk mengembangkan cita-cita, ide atau kehendak, sehingga fungsi primer dari suatu sistem tidak mungkin dapat dicapai. Demikian pula halnya  kehidupan pers atau kehidupan media massa pada dasarnya tidak menghendaki adanya turut campur pemerintah yang terlalu jauh.
            Dalam konteks social responsibility system, maka kecenderungan ke “Ambang authoritarian” mungkin terjadi apabila penguasa menandakan pengendalian terlalu ketat dalam bentuk peraturan perundangan dengan sanksi-sanksi hukumnya. Pada tangga ini maka pers menjadi alat penguasa di dalam menjalankan peran kekuasaannya. Namun sebaliknya apabila penguasa memberi kebebasan kepada kehidupan pers maka tanggung jawab sosial dalam “Ambang libertarian”. Jelasnya, Teori ini atau sistem ini tidak memiliki kejelasan dalam identitasnya.[3]
            Teori Tanggung Jawab Sosial juga merupakan pengawalan hak-hak warga Negara, yaitu mengawal dan mengamankan hak-hak pribadi. Demikian pula halnya, bila ada massa rakyat berdemonstrasi, pers harus menjaga baik-baik jangan sampai timbul tirani golongan mayoritas di mana golongan minoritas itu menguasai  dan menekan golongan yang minoritas.

2.   Metodologi
            Sistem Pers Indonesia membuat masyarakat bebas mengeluarkan aspirasinya pasca Orde Baru. Begitu juga sebagai protes terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara-cara demokratis tetapi bertanggung jawab. Salah satunya dengan memberitakan korupsi yang dilakukan pemerintah sesuai fakta yang akurat. Penekanan tanggung jawab sosial dianggap penting. Jelasnya, negara adalah masyarakat.[4]
            Pers yang bekerja berdasarkan teori tanggung jawab harus dapat menjamin hak setiap pribadi untuk didengar dan diberi penerangan yan dibutuhkannya. Dalam beberapa hal rakyat hendaknyadiberi kesempatan untuik menulis dalam media untuk melancarkan kritik-kritiknya terhadap segala sesuatu yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat, bahkan juga kadang-kadang mgritk medianya sendiri.
            Ada 5 syarat pers yang bertanggung jawab bagi masyarakat :
1. Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna.
2.   Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik.
3.   Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat. Ketika gambaran yang disajikan media gagal menyajikan suatu kelompok sosial dengan benar, maka pendapat disesatkan; kebenaran tentang kelompok manapun harus benar-benar mewakili; ia harus mencakup nilai-nilai dan aspirasi-aspirasi kelompok, tetapi ia tidak boleh mengecualikan kelemahan-kelemahan dan sifat-sifat buruk kelompok.
4.   Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
5.   Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat. (Ada kebutuhan untuk “pendistribusian berita dan opini secara luas.”)[5]

3.   Analisis
            Bertitik tolak dari pertanyaan minor di atas, maka hal ini sangat berkaitan dengan upaya memberikan jawaban tentang perkembangan SPI pasca Orde Baru yang keberadaannya tidak disertai identitas yang jelas sehingga memicu terjadinya penyimpangan. Hal ini terjadi karena SPI dipengaruhi oleh nilai, filsafat dan ideologi suatu negara dan ini disebabkan karena latar belakang sosial politiknya.[6]                              Kehidupan pers dalam suatu negara bergantung pada sistem politik atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut karena sistem pers merupakan bagian dari sistem negara. Memang jika kita melihat kembali lembaran-lembaran sejarah pers, peristiwa yang dialami dan menimpa kehidupan pers (khususnya pers dalam negeri) selalu berkaitan dan bergantung pada pengawasan pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Pada orde baru dengan Soeharto sebagai pemimpinnya, kehidupan pers dibatasi secara ketat, bahkan cenderung dikekang. Hal itu dapat dilihat dari pembreidelan beberapa surat kabar pada 1974 setelah peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari). Contoh yang terkenal ialah Harian Indonesia Raya dengan Mochtar Lubis sebagai punggawanya. Hal itu dilakukan untuk menjaga pers yang pada saat itu sangat berpengaruh terhadap pembentukan opini publik dan mencegah terjadinya ketidakstabilan politik akibat pemberitaan agar pembangunan, yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pada saat itu melalui Pembangungan Jangka Panjang (PJP) dan Pembangunan Lima Tahun (Pelita) yang terkenal dengan ideologi developmentalisme-nya, dapat berjalan lancar.                                                Pers yang berada di bawah sistem negara sangat bergantung pada sistem yang ditentukan oleh negara, yakni sistem politik. Sistem politik, yang tergolong dalam suprastruktur, merupakan cerminan dari kehidupan pada infrastruktur atau basis, yaitu kehidupan ekonomi. Jika dilihat dari faktor utama yang memiliki pengaruh kuat terhadap faktor lainnya seperti yang telah digambarkan sebelumnya maka faktor ekonomilah yang paling berpengaruh terhadap segala sendi kehidupan manusia, termasuk kehidupan bernegara (sejak berdirinya negara modern) dan kehidupan pers di dalam suatu negara.[7]
            Bila diamati, posisi SPI berada pada sistem pers tanggung jawab sosial. Dimana pemberitaan harus bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyat. SPI bila diamati dan dilihat dari sejarah tidak serta merta langsung berposisi kepada sistem tanggung jawab  sosial. Karena SPI mengacu kepada tanggung jawab sosial sejak pemerintahan zama reformasi.                                                                                                                         Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
1.   Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan
3.   Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
4.   Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5.   Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. UU RI No. 40 Tahun 1999, antara lain juga menjamin kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki.
            Pers Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan
perkembangan zaman. Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas/posisi. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
    Tahun 1945-an, pers Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan
    Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya
    Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi
    Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi
    Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan B.J. Habibie yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.[8]                                                            
            Pers Indonesia perlu tetap memiliki landasan untuk menghindari ironi, tirani, dan bahkan hegemoni kekuasaan dalam tubuh pers itu sendiri. Oleh karena itu, pers Indonesia memiliki landasan sebagai berikut ;
1.      Landasan Idiil.
Landasan pertama, yakni landasan idiil pers, tetap pancasila. Artinya, selama ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka, pers nasional kita harus tetap merujuk kepada pancasila sebagai ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber dari segala sumber hukum.
2.      Landasan Konstitusional.
Landasan yang menunjuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen dan ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan.
3.      Landasan Yuridis Formal.
Mengacu kepada UU Pokok Pers No. 40/ 1999 untuk pers, dan UU Pokok Penyiaran No. 32/ 2002 untuk radio siaran dan media televisi siaran.
4.      Landasan strategis Operasional.
Landasan ini mengacu kepada kebijakan redaksional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasional.
5.      Landasan Sosiologis Kultural.
Landasan ini berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaku dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia.
6.      Landasan Etis Profesional.
Landasan ini menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi profesi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat hanya menginduk kepada satu kode etik. Tetapi secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terikat dan tunduk kepada ketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri-sendiri, boleh juga menyepakati kode etik bersama.[9]

C.   Kesimpulan
     Sistem Pers merupakan bagian atau subsistem dari sistem yang lebih besar, yaitu sistem komunikasi, sedangkan sistem komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan ( sosial ) yang lebih luas. Inti permasalahan dalam membicarakan suatu sistem pers, adalah sistem kebebasannya. Suatu sistem pers diciptakan untuk menentukan bagaimana sebaik-baiknya pers itu dapat melaksanakan kebebasan dan tangungg jawabnya.                                                                              Dilihat dari perkembangannya sistem pers Indonesia dari era suatu pemerintahan, yakni ORDE lama, ORDE baru, dan Reformasi. Sedangkan sistem pers yang saat ini dianut yakni Pers tanggung jawab sosial, dimana pers harus bertanggung jawab terhadap apa yang diberitakan dan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dalam isi dari pancasila. Dalam menjalankan sistem persnya Indonesia memiliki landasan persnya yakni landasan idil, landasan konstitusional, landasan yuridis formal, landasan operasional, landasan sosiologis kultural dan landasan etis profesional.                                                                                                                         Namun dibalik hal itu, SPI sebenarnya memberikan kebebasan terhadap masyarakat. Untuk mengaspirasikan pendapatnya. Kemudian juga dilihat dari banyaknya media massa yang melayangkan kritik terhadap pemerintah. Namun setiap kebebasan perlu adanya batasan dan tanggung jawab. Hal ini supaya moral dan etika masyarakat tetap terjaga




















DAFTAR  PUSTAKA

1.  Nuruddin, Sistem Komunikasi Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2004.
2. Hikmat dan Purnama, Jurnalistik: Teori dan Praktek. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
3.   Mulyana, Dedi Dkk, Perbandingan Sistem Komunikasi. Jakarta: Universitas Terbuka, 2004.
4.   Denoan, Ekonomi Pada Awalnya. http://catatancalonwartawan.wordpress.com /tag/sistem-pers/. 26Juli, 2009.
5.   Vita, Perkembangan Sistem Pers Indonesia. http://vitakent.blogspot.com /2010/04/  perkembangan-sistem- pers-di-indonesia.html. Minggu, 11 April 2010.
6.   Lucky, Sistem Pers di Indonesia. http://luckybae.blogspot.com/2010/04/sistem-pers-di-indonesia.html. htmlRabu, 14 April 2010.




[1] Nurudin, Sistem Komunikasi Indonesia, , (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 75
[2] Hikmat dan Purnama, Jurnalistik: Teori dan Praktek, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006) h. 22-23
[3] Mulyana, Dedi Dkk, Perbandingan Sistem Komunikasi, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2004) h. 5.11-5.12
[4] Nuruddin, Ibid. h.74
[5] Hikmat dan Purnama, Ibid. h. 21-22
[6] Nuruddin, Ibid. h. 71
[7] Denoan, Ekonomi Pada Awalnya, (http://catatancalonwartawan.wordpress.com /tag/sistem-pers/, 26 Juli. 2009)
[8] Vita, Perkembangan Sistem Pers Indonesia, (http://vitakent.blogspot.com /2010/04/  perkembangan-sistem- pers-di-indonesia.html, Minggu, 11 April. 2010)
[9] Lucky, Sistem Pers di Indonesia, (http://luckybae.blogspot.com/2010/04/sistem-pers-di-indonesia.html. html, Rabu 14 April. 2010)

ABSTRAK: PERKEMBANGAN SISTEM PERS DI INDNOESIA PASCA ORDE BARU


Pers merupakan media komunikasi yang memengaruhi sikap dan perilaku masyarakat. Bentuk media komunikasi tersebut adalah elektronik dan cetak. SPI berkembang pasca Orde Baru untuk menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab. Hal ini dapat dilihat dari informasi yang sesuai dengan etika dan moralitas masyarakat. Di satu sisi, ini merupakan pembebasan pers yang mengutamakan etika yang berkembang di masyarakat. Di sisi lain, SPI menjadi alat kritik yang berlebihan dan tidak sesuai dengan etika terhadap pemerintahan pasca Orde Baru.
         Berdasarkan konteks di atas, maka pertanyaan mayornya adalah bagaimana perkembangan SPI? Kemudian pertanyaan minornya adalah siapakah yang memengaruhi SPI? Di manakah Posisi SPI? Apakah yang menjadi landasan SPI?
         Tumbangnya rezim Orde Baru menandai awal perubahan SPI. SPI mengalami perkembangan, yang sebelumnya pers dikuasai penuh oleh pemerintah, namun sejak Orde Baru runtuh pemerintah menjamin penuh kebebasan pers namun sesuai dengan koridor-koridor yang ditentukan. Koridor yang ditentukan berdasarkan tanggung jawab pers dalam pemberitaan. Namun kadang kala ada pers yang berlebihan dalam pemberitaan yang sifatnya menjatuhkan dan tidak sesuai dengan fakta. Hal ini bertentangan dengan UU pokok pers yang mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat kontruktif. Jelasnya, SPI pasca Orde Baru harus bertanggung jawab.
         Teori yang digunakan adalah teori tanggung jawab sosial (social responsibility). Ini menjelaskan bahwa sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan. Berbagai aktualisasi pers pada akhirnya harus disesuaikan dengan moral dan etika masyarakat. Disamping itu, ini sebagai kontrol dari kebebasan mutlak. Jelasnya, pers lebih menekankan pada kepentingan umum (Nurudin; 2004: 75).
         SPI membuat masyarakat bebas mengeluarkan aspirasinya pasca Orde Baru. Begitu juga sebagai protes terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkan kemerosotan moral masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara-cara demokratis tetapi bertanggung jawab. Salah satunya dengan memberitakan korupsi yang dilakukan pemerintah sesuai fakta yang akurat. Penekanan tanggung jawab sosial dianggap penting. Jelasnya, negara adalah masyarakat (Nurudin; 2004: 74).
         SPI dipengaruhi oleh nilai, filsafat dan ideologi suatu negara. Hal ini disebabkan karena latar belakang sosial politiknya. Bila diamati, posisi SPI berada pada sistem pers tanggung jawab sosial. Dimana pemberitaan harus bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyat. Landasan SPI adalah pancasila. Sebagai contoh pers dianggap tidak bertanggung jawab pada masyarakat, bila ikut menyebarkan ajaran komunis kepada masyarakat (Nurudin; 2004: 71-76).
         SPI sebenarnya memberikan kebebasan terhadap masyarakat. Untuk mengaspirasikan pendapatnya. Kemudian juga dilihat dari banyaknya media massa yang melayangkan kritik terhadap pemerintah. Namun setiap kebebasan perlu adanya batasan dan tanggung jawab. Hal ini supaya moral dan etika masyarakat tetap terjaga.
         Keywords: SPI, tanggung jawab sosial, moral, aspirasi, dan Orde Baru.

Jumat, 20 Mei 2011

ABSTRAK KAAB : "TRADISI TAHLIL KAUM MUSLIM NU (TRADISIONALIS) DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA "

       Tahlil merupakan perbuatan yang mengandung kebaikan. Artinya, tahlil bukan hanya untuk kepentingan almarhum, tetapi juga bagi orang-orang yang mendoakan serta membacanya. Tahlil adalah kegiatan membaca kalimat laa ilaaha illa Allah ditambah dengan bacaan-bacaan tertentu yang mengandung fadhilah (keutamaan). Pahala dari bacaan tahlil ditujukan kepada orang muslim yang sudah meninggal dunia. Di samping itu, tahlil tidak pernah diajarkan dan dicontohkan oleh Rasululullah saw. Di sisi lain, hal ini sangat berbeda dengan kaum muslim tradisionalis yang sangat memegang teguh tradisi tahlil.
         Berdasarkan konteks di atas, maka pertanyaan mayornya adalah bagaimana tradisi tahlil kaum muslim NU dan pengaruhnya terhadap masyarakat muslim Indonesia? Kemudian pertanyaan minornya adalah apakah latar belakang kaum NU melakukan tahlilan? Apa saja yang dibaca dalam tahlilan? Apakah anggapan kaum Muhammadiyah sehingga mereka tidak melakukan kegiatan tahlil?
      Dari generasi ke generasi, tradisi tahlil merupakan warisan yang senantiasa hidup di tengah-tengah masyarakat. Mereka sudah terbiasa, setiap ada orang yang meninggal dunia, maka anggota keluarganya mengadakan tahlilan. Umumnya tahlilan diadakan selepas shalat maghrib di kediaman keluarga almarhum. Bertujuan agar almarhum yang telah tiada mendapatkan ampunan dan rahmat Allah swt. Tahlil tidaklah mengganggu akidah seorang muslim dan bukan pula sumber utama terjadinya konflik atau perpecahan dalam masyarakat muslim Indonesia
         Teori yang digunakan adalah heriter la culture. Ini menjelaskan bahwa suatu kelompok, masyarakat, yang mewarisi budayanya dari masa lalu dan mewariskannya kepada generasi yang akan datang. Lawan dari teori ini adalah acquirer la culture. Ini menerangkan bahwa suatu masyarakat berupaya untuk mengadopsi kultur-kultur yang baru dan berbeda dari warisan budayanya. Jelasnya, lebih kreatif dalam menerima budaya baru (Bakti; 2004: 128).
      Warisan masa lalu setelah zaman Nabi yang mengandung kebaikan sudah menjadi tradisi. Mereka menerima hal itu dan tidak pernah mengingkarinya. Tahlil adalah salah satu yang harus mereka lakukan. Tradisi ini dianggap baik oleh pengikutnya. Jelasnya, warisan yang mengandung unsur kebaikan harus diikuti dan diwariskan (Syahamah; 2005: 97).
         Tahlilan dilatarbelakangi oleh warisan budaya dari masa lalu yang menjadi tradisi. Tradisi yang dianggap baik dan diyakini. Bacaan tahlil berupa beberapa ayat al-Quran, dzikir dan kalimat thayibah. Di antara anggapan kaum Muhammadiyah yaitu pahala tahlil tidak sampai kepada almarhum (Hidayah; 2004: 108).                                
        Kegiatan tahlil sebenarnya memang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Karena itu kita tidak perlu memaksakan diri untuk menyelenggarakannya. Namun tradisi ini mengandung kebaikan dan simbol dari media dakwah umat Islam. Jadi, apa salahnya mengadopsi kultur baru yang memang baik untuk dilaksanakan.
         Keywords: Tahlil, warisan, kebaikan, tradisi, dan masa lalu.

Kamis, 19 Mei 2011

MAKALAH : "TRADISI TAHLIL KAUM MUSLIM NU (TRADISIONALIS) DAN PENGARUHNYA TERHADAP MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA "

A.   Pendahuluan
            Tradisi tahlil memang tidak asing bagi kalangan Muslim NU yang menganut paham “tradisionalis”. Tahlil merupakan perbuatan yang mengandung kebaikan. Artinya, tahlil bukan hanya untuk kepentingan almarhum, tetapi juga bagi orang-orang yang mendoakan serta membacanya tentu mendapatkan pahala karena kalimat-kalimat yang dibacanya.                                                                                                                           Tahlil berasal dari Bahasa Arab, yakni kata hallala yang mempunyai beberapa pengertian. Diantara maknanya adalah menjadi sangat, gembira, menyucikan, dan mengucapkan kalimat laa ilaaha illa Allah. Dari sekian banyak sekian arti yang ada, defini terakhirlah yang dimaksudkan dalam pengertian tahlil. Jika ditarik lebih jauh, maka kegiatan tahlil adalah kegiatan membaca kalimat laa ilaaha illa Allah ditambah dengan bacaan-bacaan tertentu yang mengandung fadhilah (keutamaan). Pahala dari bacaan tahlil ditujukan kepada orang muslim yang sudah meninggal dunia.                                 Pada dasarnya, refleksi utama dari tahlil adalah do’a untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Beranjak dari sinilah kita harus memahami bahwa tahlil jelas memiliki nuansa berdimensi spiritual. Tradisi semacam ini bias dikategorikan dalam symbol-simbol sebagai media dakwah untuk melestarikan aksistensi agama sebagai ajaran maupun agam sebagai ideologis. Namun di samping itu, kegiatan tahlil tidak pernah diajarkan bahkan dicontohkan oleh Rasululullah saw. Di sisi lain, hal ini sangat berbeda dengan kaum muslim NU “tradisionalis” yang sangat memegang teguh tradisi tahlil.
            Berdasarkan latar belakang masalah/konteks di atas, maka pertanyaan mayor sangat terkait dengan perdebatan tradisi tahlil yang dilakukan oleh kaum Muslim NU tentang pro dan kontra dibolehkan atau tidak kegiatan tahlil serta pengaruhnya terhadap masyarakat Muslim Indonesia. Dari pertanyaan mayor ini lalu muncul pertanyaan minor atau turunan dari mayor. Kemudian pertanyaan minor berhubungan dengan latar belakang kaum Muslim NU meyakini kegiatan tahlil tersebut. Dari kedua pernyataan ini perlu ada rumusan dalam bentuk pertanyaan mayor dan minor. Jelasnya, kedua pertanyaan tersebut untuk mengungkap tradisi tahlil yang dilaksanakan kaum Muslim NU dan pro dan kontranya.
            Pertanyaan mayor atau utama adalah bagaimana tradisi tahlil kaum Muslim NU dan pengaruhnya terhadap masyarakat Muslim Indonesia? Kemudian pertanyaan minor atau turunan adalah apakah latar belakang kaum NU melakukan tahlilan? Apa saja yang dibaca dalam kegiatan tahlilan? Apakah anggapan kaum Muhammadiyah sehingga mereka tidak melakukan kegiatan tahlil seperti yang dilakukan oleh kaum Muslim NU?
            Dari generasi ke generasi, tradisi tahlil merupakan warisan yang senantiasa hidup di tengah-tengah masyarakat. Mereka atau masyarakat Muslim NU sudah terbiasa, setiap ada orang yang meninggal dunia, maka anggota keluarganya mengadakan tahlilan dengan memberitahukan segenap kerabat dekat maupun jauh dan juga masyarakat setempat.                                                                                                          Umumnya tahlilan diadakan selepas shalat maghrib di kediaman keluarga almarhum. Biasanya tahlilan berlangsung selama tujuh hari sejak hari kematian almarhum. Terkadang ada juga masyarakat yang menyelenggarakannya hanya pada hari pertama, hari ketiga dan hari ketujuh. Setelah itu kegiatan tahlilan dihentikan. Untuk mengenang kepergian almarhum kepangkuan illahi rabbi, keluarga mengadakan kembali pada hari keempat puluh, hari keseratus, menginjak satu tahun, dan tiga tahun kemudian. Kegiatan tahlilan bertujuan agar almarhum yang telah tiada mendapatkan ampunan dan rahmat Allah swt. Tahlil tidaklah mengganggu akidah seorang muslim dan bukan pula sumber utama terjadinya konflik atau perpecahan dalam masyarakat muslim Indonesia. Karena tahlil bukanlah masalah pokok tetapi hanya masalah cabang sehingga melakukan atau tidak melakukan tidak berdosa. Orang yang tidak melakukan tidak boleh melarang bahkan mengharamkannya.
B.   Body/Isi
1.   Teori
            Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan salah satu dari 20 teori yang ada dalam Komunikasi Antar Agama dan Budaya. Teori ini untuk menjadi landasan dan membingkainya dalam upaya mengarahkan kepada kebenaran yang sebenar-benarnya. Hali ini sangat penting dilakukan untuk memperkuat sebuah penelitian yang dilakukan oleh penulis. Penelitian ini memerlukan teori yang tepat sehingga teori yang tepat sehingga teori tersebut benar dalam penerapannya. Jadi, penggunaan teori ini dalam upaya mendasarkan penelitian kepada arah yang diharapakan oleh penulis.
            Teori yang digunakan adalah heriter la culture. Istilah teori ini dalam agama Islam adalah Al-Islam yang artinya penyerahan.. Ini menjelaskan bahwa suatu kelompok, masyarakat, yang mewarisi budayanya dari masa lalu dan mewariskannya kepada generasi yang akan datang. Lawan dari teori ini adalah acquirer la culture. Ini menerangkan bahwa suatu masyarakat berupaya untuk mengadopsi kultur-kultur yang baru dan berbeda dari warisan budayanya. Jelasnya, lebih kreatif dalam menerima budaya baru.[1]
         Teori heriter la culture berkaitan dengan kebudayaan tradisional (folk culture) yang intisarinya adalah perilaku yang merupakan kebiasaan atau cara berpikir dari suatu kelompok social yang ditampilkan melalui - tidak saja - adat istiadat tertentu tetapi juga perilaku adapt istiadat yang diharapkan oleh anggota masyarakatnya. Sedangkan folk-culture merupakan model komunitas masyarakat asli yang dicirikan oleh kegiatan ekonomi bagi pemenuhan kebutuhan sendiri, keakraban social di antara para anggota, kekuatan peran berdasarkan ritual dan tradisi, dan relatif terisolasi dari kehidupan urban. Konsep ini mewakili sebuah tekanan terhadap karakteristik dari nilai-nilai dan struktur social tradisional, komunitas pedesaan yang hadir dalam masyarakat yang kompleks.[2]
            Sedangkan lawan dari teori heriter la culture yaitu acquirer la culture brkaitan dengan teori fungisionalis yang diperkenalkan oleh Emile Durkheim yang mengemukakan bahwa masyarakat merupakan suatu jaaringan kompleks dari pelbagai satuan-satuan/entitas yang paling terkait seperti keluarga, pemerintahan, agama, ekonomi di mana setiap unit itu memberikan kontribusi satu terhadap yang lain dalam membentuk suatu keseluruhan. Setiap masyarakat mempunyai cara mengembangkan mekanisme guna membantu mereka untuk dapat beradaptasi demi kestabilan.
            Dengan demikian setiap pertukaran dan pengadopsian kultur baru yang berbeda adalah suatu proses dimana setiap masyarakat berusaha memelihara keseimbangan dengan menampilkan daya tahannya dan menimbulkan fungsi-fungsi yang normal dalam keseluruhan system yang kompleks itu.
            Teori fungisionalisme mengemukakan bahwa setiap kebudayaan manusia tumbuh dan berkembang atas tiga kebutuhan dasar manusia, yakni: (1) keinginan/kebutuhan dasar; (2) kebutuhan terhadap nafkah atau memperoleh keuntungan; dan (3) kebutuhan integrative atau kebutuhan untuk bersatu. Dengan demikian dibutuhkan pengadopsian terhadap kultur baru karena kebutuhan bukan suatu keharusan.
            Pertemuan budaya dan pertukaran serta pengadopsian budaya melalui komunikasi dihasilkan karena ada mekanisme yang membantu mereka untuk beradaptasi dan memperkuat stabilitasnya. Orang bugis yang beragama Islam yang pedagang, membutuhkan orang Kupang yang protestan dan seorang penjahit, murid membutuhkan guru, orang tua membutuhkan anak, pedagang membutuhkan pasar, semua membutuhkan rumah ibadah, dll. Pertukaran kebudayaan, gagasan, dan realisasi antara bagian-bgian itu dapat membantu masyarakat menangani keseimbangan dari unit yang berbeda-beda.[3]

2.   Metodologi
            Warisan masa lalu setelah zaman Nabi yang mengandung kebaikan sudah menjadi tradisi. Para sahabat Nabi dan generasi muslim setelahnya banyak melakukan hal-hal baru (yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah) yang baik dalam agama. Mereka menerima hal itu dan tidak pernah mengingkarinya. Tahlil adalah salah satu yang harus mereka lakukan. Tradisi ini dianggap baik oleh pengikutnya. Jelasnya, warisan yang mengandung unsur kebaikan harus diikuti dan diwariskan. Ini sesuai dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi: “Man tsanna fiil Islami sunnatan hasanatan falahu ajruhaa wa ajru man ‘amila min ba’dihi”.
         Artinya: “Barang siapa yang merintis (memulai) dalam Islam perbuatan yang baik, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang setelahnya yang melakukan perbuatan baik tersebut” (H.R. Muslim).[4]
         Bertolak dengan pernyataan di atas, maka yang menjadi studi kasusnya adalah NU di kediaman keluarga Mantan Presiden kedua kita yaitu almarhum Bapak Suharto (masih menjabat sebagai presiden) yang waktu itu bertepatan dengan meninggalnya Ibu Tien Suharto, dari pihak istana kepresidenan secara tiba-tiba menyelenggarakan tahlil dengan mengundang sejumlah kyai dan tokoh masyarakat. Berita ini tak urung menimbulkan tanda Tanya mayoritas masyarakat. Mungkin kita patut bertanya, ada apa sebenarnya? Sebab sebelumnya, tradisi tahlil rasanya agak riskan bila diselenggarakan di kalangan pejabat Negara. Tak salah jika beberapa orang yang hadir terlihat ‘kaku’ saat mengikuti baca-bacaannya, mengingat belum ada konsep tahlil yang matang dan baku versi istana. Sejak kejadian itu, tahlil menjadi budaya yang tenar sekaligus menasional[5].
         Dari kasus diatas bias disimpulkan bahwasanya Islam mempunyai apresiasi yang tinggi terhadap “tradisi” masyarakat, selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, hal itu sangat ma’qul (logis), mengingat kedudukan Islam sebagai agama global, yang dakwahnya menyentuh masyarakat dunia tanpa terkecuali.

3.   Analisis
            Bertitik tolak dari pertanyaan minor di atas, maka hal ini sangat berkaitan dengan upaya memberikan jawaban terhadap tradisi tahlil di kalangan NU. Jawaban ini sebagai bentuk analisis yang mengarahkan kepada awal latar belakang kaum Muslim NU melakukan dan meyakini kegiatan tahlilan sebagai tradisi mereka. Hal ini sangat penting diungkap untuk mendapatkan titik terang terhadap masalah yang terjadi. Kemudian juga untuk mengetahui apa yang diritualkan dalam kegiatan tahlilan tersebut. Begitu juga alas an kaum uslim Muhammadiyah tidak meyakini dan tidak melakukan kegiatan tahlilan. Jadi, perlu adanya penjelasan mengenai masalah ini.
            Tahlilan dilatarbelakangi oleh warisan budaya dari masa lalu yang menjadi tradisi. Tradisi yang dianggap baik dan diyakini kebenarannya.[6] Tradisi seperti ini lahir karena perlu dimaklumi, bahwa Nahdlatul Ulama (NU) lahir di Jawa, di tengah-tengah masyarakat Jawa yang kaya tradisi, kaya nilai budaya, dari Gamelan Jawa sampai Mistisisme Jawa, padahal misi dakwahnya adalah menanamkan ajaran Islam kepada masyarakat. Disini dakwah NU ditantang, bukan hanya tentang materi apa yang ditawarkan, tetapi juga metodologi apa yang dipakai dan pendekatan apa yang dipilih? Ternyata yang menarik perhatian NU adalah cara-cara yang dipakai oleh Wali Songo, cara damai, cultural, berangsur-angsur, populis (merakyat), tapi efektif dan juga dinamis (dalam arti terus berkembang maju), dengan motto: Melestarikan kebaikan yang lama dan mengambil inovasi yang baru.


        
            Maka beberapa tradisi baik yang diwariskan contohnya seperti kegiatan tahlilan. Semuanya itu dipandang dan dijadikan media berkomunikasi dengan warga (umat) dan sarana pembinaan keberdayaan umat.
            Memang dakwah Islam di Indonesia pada masa awalnya lebih banyak mengakomodasi tradisi masyarakat dan budaya masyarakat lokal, sambil meng-internalisasi (menanamkan) nilai-nilai Islam dipandang sangat fundamental, seperti memperkenalkan Allah sebagai Tuhan yang berhak disembah, memperkenalkan akhlak Islamiyah  yang dinilai mendasar, seperti “birru al-walidain” (berbuat bakti kepada orang tua). Dengan demikian mewariskan tradisi yang bernilai baik dan tidak bertentangan dengan kaidah Islam itu sendiri sangat berkaitan erat dengan misi Islam sebagai agama “Rahmatan li al-‘alamin” (rahmat untuk semua alam).[7]
            Ritual Bacaan yang dilafalkan ketika kegiatan tahlil berlangsung sangat berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Kiranya tidak masalah apabila teks dan gayanya pun sangat bervariasi. Secara umum, dalam kegiatan tahlil bacaan yang dibawakan antara lain surat al-Fatihah, surat al-Ikhlas, surat al-Muawwidzatain yaitu sutah al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nass, permulaan dan akhiran surat al-Baqarah, ayat kursi, istighfar, tahlil (laa ilaaha illa Allah), tasbih (subhana Allah wa bihamdihi subhana Allah al-adhim), shalawat nabi dan do’a.[8]                                                                              Mengingat dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang maka selanjutnya acara itu biasa dikenal dengan istilah tahlilan.  
            Tahlilan dari susunan bacaannya terdiri dari dua unsur yang disebut dengan syarat dan rukun, yang dimaksud dengan syarat ialah bacaan :
1. Surat al-Ikhlas
2. Surat al-Falaq
3. Surat an-Nas
4. Surat al-Baqarah ayat 1 sampai ayat 5 الم ذلك الكتاب .......
5. Surat al-Baqarah ayat 163 والهكم إله واحد ........ 
6. Surat al-Baqarah ayat 255 الله لاإله إلا هو الحي القيوم ........ 
7. Surat al-Baqarah ayat dari ayat 284 samai ayat 286 لله مافي السموات ...... 
8. Surat al-Ahzab ayat 33 إنما يريد الله ........ 
9. Surat al-Ahzab ayat 56إن الله وملائكته يصلون على النبي ........ 
10. Dan sela-sela bacaan antara Shalawat, Istighfar, Tahlil da Tasbih
            Adapun bacaan yang dimaksud dengan rukun tahlil ialah bacaan :
1. Surat al-Baqarah ayat 286 pada bacaan :واعف عنا واغفر لنا وارحمنا 
2. Surat al-Hud ayat 73: ارحمنا ياأرحم الراحمين 
3. Shalawat Nabi
4. Istighfar
5. Kalimat Thayyibah لاإله إلاالله
6. Tasbih[9]
.           Kaum Muslim Muhammadiyah beranggapan bahwa kegiatan tahlil tidak dianjurkan bahkan tidak diperbolehkan dalam melaksanakannya. Karena mereka mengaggap bahwa kegiatan itu sebagai bid’ah (sesuatu yang baru) yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Selain itu tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai tahlil.[10] Dan juga tidak sampainya pahala tahlil kepada almarhum dan almarhumah sebagai mana hadits nabi Rasulullah yang artinya:
            Jika anak/keturunan Nabi Adam sudah meninggal, maka terputuslah segala amal kecuali tiga perkara:
1. Shodaqoh jariyah
2. Ilmu yang bermanfaat, dan
3. Anak sholeh yang mendoakan yaitu pahala tahlil tidak sampai kepada almarhum
            Berikut diantara pernyataan resmi Muhammadiyah terkait tahlilan dalam sebuah jawaban dari pertanyaan dari Siswo S., Mojokerto, Jawa Timur (disidangkan pada Jum’at, 19 Ramadan 1429 H / 19 September 2008 M) :                                    "Masalah tahlilan orang yang meninggal dunia merupakan masalah khilafiyah (terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama). Di kalangan para pendukung gerakan Islam pembaharu (tajdid) yang berorientasi kepada pemurnian ajaran Islam, seperti Muhammadiyah, sepakat memandang tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai bid'ah yang harus ditinggalkan karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah.[11]
           
C.   Kesimpulan
            Kita harus selalu menyadari bahwasanya kegiatan tahlilan seperti yang biasa dilakukan masyarakat kita sebenarnya memang tidak pernah dilakukan, diajarkan, dan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Karena itu kita tidak perlu memaksakan diri untuk menyelenggarakannya. Jika kita tidak mampu, sebaiknya acara seperti itu tidak perlu dilakukan. Apalagi jika harus berhutang pada tetangga untuk menjamu tamu yang hadir. Masih banyak cara lain untuk mendoakan keluarga kita yang sudah meninggal selain dengan cara tahlilan.
            Namun harus kita ketahui tradisi sudah turun temurun dilakukan bahkan diwariskan oleh pendahulu kita, yang memang tradisi tahlil ini mengandung kebaikan dan simbol-simbol dari media dakwah umat Islam. Selain daripada itu Islam adalah agama global, yang dakwahnya menyentuh masyarakat dunia tanpa kecuali, sekaligus sebagai agama akhir yang membingkai kehidupan manusia sampai hari kiamat, dengan segala perkembangan, kemajuan, dan dinamika peradabannya, termasuk segala bentuk tradisi local dan nasional yang berkembang.
            Dengan demikian untuk menengahi masalah tradisi tahlil yang dengan segala bentuk pro kontra tersebut di atas, maka kedua belah pihak yaitu NU dan Muhammadiyah perlu mengadopsi kultur mengadopsi kultur-kultur yang baru dan berbeda dari warisan budayanya. Sehingga segala bentuk perbedaan bisa dimaklumi bahkan dijadikan ajang untuk saling membentuk persatuan dan kesatuan maka tidak ada lagi perdebatan sepele mengenai hal ini.  































DAFTAR PUSTAKA


1.   Bakti, Andi Faisal.  Communication And Family Planning In Islam In Indonesia: South Sulawesi Muslim Perceptions of a Global Development Program. Jakarta: Leiden, 2004.
2.   Hidayah. Budaya Islam: Tahlil. Edisi 39. Jakarta: PT. Variapop Group. Oktober 2004.
3.   Liliweri, Alo. Dasar-dasar Komunikasi Antarbudaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2007.
4.   Hasan, Muhammad Tholhah. Alussunnah Wal-Jama’ah dalam Persepsi dan Tradisi NU. :Jakarta: Lantabora Press, 2005.
6.   Majelis Fathul Hidayah. http://majelisfathulhidayah.wordpress.com, Peta Organisasi: Tahlilan Dalam Pandangan NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir (HTI), Majelis Rasulullah, FPI dan Lainnya. Juni 27, 2011.


[1] Andi Faisal Bakti, Communication And Family Planning In Islam In Indonesia: South Sulawesi Muslim Perceptions of a Global Development Program, (2004, Leiden: Jakarta), h.128
[2] Alo Liliweri, Dasar-dasar Komunikasi Antarbudaya, (2007, Pustaka Pelajar Offset: Yogyakarta), h.113
[3] Ibid, h. 245-247
[4] Syahamah, Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah, (2005, Syahamah Press: Jakarta), h. 97-99
[5] Hidayah, Budaya Islam: Tahlil, (2004, PT. Variapop Group: Jakarta), h.108-109
[6] Ibid, h. 108-109
[7] Muhammad Tholhah Hasan, Alussunnah Wal-Jama’ah dalam Persepsi dan Tradisi NU, (2005, Lantabora Press: Jakarta), h.214-215
[8] Hidayah, Ibid. h.108-109
[10] Hidayah, Ibid. h.108-109

[11] Majelis Fathul Hidayah, http://majelisfathulhidayah.wordpress.com/2011/06/27/peta-organisasi-tahlilan-dalam-pandangan-nu-muhammadiyah-hizbut-tahrir-hti-majelis-rasulullah-fpi-dan-lainnya/, Peta Organisasi: Tahlilan Dalam Pandangan NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir (HTI), Majelis Rasulullah, FPI dan Lainnya, (Juni 27, 2011)